HADITS/SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA
HADITS/SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM
KEDUA
PENDAHULUAN
Secara bahasa, hadits dapat berarti
baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadits
berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (aqwal,
af’al wa taqrir). Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian
hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan
hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan
dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”.
Beranjak dari pengertian-pengertian
di atas, menarik dibicarakan tentang kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang
kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam.
Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit
sekali Al-Qur’an membicarakanya, atau Al-Qur’an membicarakan secara global
saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-Qur’an. Nah jalan
keuar untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-Qur’an tersebut, maka
diperlukan Al-Hadits/As-Sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai
tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum
sekunder/kedua_setelah Al-Qur’an.
Sekarang timbulah setidaknya ada dua
persoalan yang mendasar, yaitu;
Pertama, dapatkah Sunnah berdiri sendiri
dalam menentukan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an?; Kedua, apakah
semua perbuatan Nabi Muhammad dapat berfungsi sebagai sumber hukum yang harus
diikuti oleh setiap umat islam?.
Makalah yang kecil lagi tipis ini,
berusaha menjelaskan sekelumit tentang kedua perkara di atas, dan juga
menjelaskan adanya keterkaitan antara Al-Hadits/As-Sunnah dengan Al-Qur’an.
SUNNAH
SEBAGAI SUMBER HUKUM
A. DASAR ALASAN SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM
Sunnah
adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah
Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber
hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Sunnah sebagai sumber hukum
Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetpai juga murtad hukumnya. Ayat-ayat
Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran
Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran dijelaskan antara
lain sebagai berikut:
1. Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah.
(Al-Anfal: 20, Muhammad: 33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, al- Mujadalah: 13,
an-Nur: 54, al-Maidah: 92).
2. Patuh kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah.
(An-Nisa: 80, Ali ‘Imran: 31)
3. Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa.
(Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5, An-Nisa: 115).
4. Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman.
(An-Nisa: 65).
Alasan
lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di
perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi)
suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak
dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila Sunnah tidak
berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan
kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan
ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam
hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan
secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran
dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal
(mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan
Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya
didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan
melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
B. HUBUNGAN AL-HADITS/AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR’AN
Dalam
hubungan dengan Al-Qur’an, maka As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir,
pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila
disimpulkan tentang fungsi As-Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur’an itu adalah
sebagai berikut :
- Bayan Tafsir,
yaitu menerangkan ayat-ayat yang
sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : “Shallu kamaa ro-aitumuni
ushalli” (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan
tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu : “Aqimush-shalah” (Kerjakan
shalat). Demikian pula hadits: “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah dariku
perbuatan hajiku) adalah tafsir dari ayat Al-Qur’an “Waatimmulhajja” ( Dan
sempurnakanlah hajimu ).
- Bayan Taqrir,
yaitu As-Sunnah berfungsi untuk
memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Seperti hadits yang berbunyi:
“Shoumu liru’yatihiwafthiru liru’yatihi” (Berpuasalah karena melihat bulan dan
berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat Al-Qur’an dalam surat
Al-Baqarah : 185.
- Bayan Taudhih,
yaitu menerangkan maksud dan tujuan
sesuatu ayat Al-Qur’an, seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak mewajibkan
zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”,
adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34,
yang artinya sebagai berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak
kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan
azab yang pedih”. Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa
berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang
kemudian dijawab dengan hadits tersebut.
C. DAPATKAH AS-SUNNAH BERDIRI SENDIRI DALAM MENENTUKAN HUKUM
Dalam
pembicaraan hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an telah disinggung tentang bayan
tasyri’, yaitu hadits adakalanya menentukan suatu peraturan/hukum atas
suatu persoalan yang tidak disinggung sama sekali oleh Al-Qur’an. Walaupun
demikian para Ulama telah berselisih paham terhadap hal ini. Kelompok yang
menyetujui mendasarkan pendapatnya pada ‘ishmah (keterpeliharaan Nabi dari dosa
dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat) apalagi sekian banyak ayat yang
menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Kelompok yang
menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, Inn al-hukm illa lillah,
sehingga Rasul pun harus merujuk kepada Allah SWT (dalam hal ini Al-Quran),
ketika hendak menetapkan hukum.
Kalau
persoalannya hanya terbatas seperti apa yang dikemukakan di atas, maka jalan
keluarnya mungkin tidak terlalu sulit, apabila fungsi Al-Sunnah terhadap
Al-Quran didefinisikan sebagai bayan murad Allah (penjelasan tentang maksud
Allah) sehingga apakah ia merupakan penjelasan penguat, atau rinci, pembatas
dan bahkan maupun tambahan, kesemuanya bersumber dari Allah SWT.
Sebenarnya
dengan kedudukan Nabi sebagai Rasul pun sudah cukup menjadi jaminan (sesuai
dengan fungsinya sebagai tasyri’) adalah harus menjadi pedoman bagi umatnya,
dan seterusnya. Tetapi mereka yang keberatan, beralasan antara lain: Bahwa
fungsi Sunnah itu tidak lepas dari tabyin atas apa yang dinyatakan
Al-Qur’an sebagaimana penegasan Allah:
“keterangan-keterangan (mukjizat)
dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan
pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (An-Nahl: 44)
Maka
apa saja yang diungkap Sunnah sudah ada penjelasannya dalam Al-Qur’an meski
secara umum sekalipun. Sebab Al-Qur’an sendiri menegaskan
“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun
dalam Al-Kitab ini” (Al-An’am : 38)
Sebenarnya
kedua pendapat itu tidak mempunyai perbedaan yang pokok. Walaupun titik tolak
berpikirnya berbeda, tetapi kesimpulannya adalah sama. Yang diperdebatkan
keduanya adalah soal adanya hadits yang berdiri sendiri. Apakah betul-betul ada
atau hanya karena menganggap Al-Qur’an tidak membahasnya, padahal sebenarnya
membahas.
Seperti
dalam soal haramnya kawin karena sesusuan, menurut pihak pertama adalah karena
ditetapkan oleh Sunnah yang berdiri sendiri, tetapi ketetapan itu adalah
sebagai tabyin/tafsir daripada ayat Al-Qur’an yang membahasnya secara
umum dan tidak jelas. Mereka sama-sama mengakui tentang adanya sesuatu tersebut
tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah Al-Qur’an pernah menyinggungnya
atau tidak (hanya ditetapkan oleh Sunnah saja)
Dalam
kasus-kasus persoalan lain sebenarnya masih banyak hal-hal yang ditetapkan oleh
Sunnah saja, yang barangkali sangat sulit untuk kita cari ayat Al-Qur’an yang
membahasnya, walaupun secara umum dan global. Oleh karena itulah kita cenderung
untuk berpendapat sama dengan pihak yang pertama.
D. APAKAH SEMUA PERBUATAN NABI MUHAMMAD SAW DAPAT BERFUNGSI
SEBAGAI SUMBER HUKUM, YANG HARUS DIIKUTI OLEH SETIAP MUSLIM?
Pada
dasarnya seorang Nabi punya peran sebagai panutan bagi umatnya. Sehingga
umatnya wajib menjadikan diri seorang Nabi sebagai suri tauladan dalam
hidupnya.
Namun
perlu juga diketahui bahwa tidak semua perbuatan Nabi menjadi ajaran yang wajib
untuk diikuti. Memang betul bahwa para prinsipnya perbuatan Nabi itu harus
dijadikan tuntunan dan panutan dalam kehidupan. Akan tetapi kalau kita sudah sampai
detail masalah, ternyata tetap ada yang menjadi wilayah khushushiyah beliau.
Ada beberapa amal yang boleh dikerjakan oleh Nabi tetapi haram bagi umatnya. Di
sisi lain ada amal yang wajib bagi Nabi tapi bagi umatnya hanya menjadi Sunnah.
Lalu ada juga yang haram dikerjakan oleh Nabi tetapi justru boleh bagi umatnya.
Hal ini bisa kita telaah lebih lanjut dalam beberapa uraian berikut ini:
1. Boleh bagi Nabi, haram bagi umatnya
Ada beberapa perbuatan hanya boleh
dikerjakan oleh Rasulullah SAW, sebagai sebuah pengecualian. Namun bagi kita
sebagai umatnya justru haram hukumnya bila dikerjakan. Contohnya antara lain:
® Berpuasa
Wishal
Puasa wishal adalah puasa yang tidak
berbuka saat Maghrib, hingga puasa itu bersambung terus sampai esok harinya.
Nabi Muhammad SAW berpuasa wishal dan hukumnya boleh bagi beliau, sementara
umatnya justru haram bila melakukannya.
® Boleh
beristri lebih dari empat wanita
Contoh lainnya adalah masalah
kebolehan poligami lebih dari 4 isteri dalam waktu yang bersamaan. Kebolehan
ini hanya berlaku bagi Rasulullah SAW seorang, sedangkan umatnya justru
diharamkan bila melakukannya.
2. Yang wajib bagi Nabi, Sunnah bagi ummatnya
Sedangkan dari sisi kewajiban, ada
beberapa amal yang hukumnya wajib dikerjakan oleh Rasulullah SAW, namun
hukumnya hanya Sunnah bagi umatnya.
® Shalat
Dhuha’
Shalat dhuha’ yang hukumnya Sunnah
bagi kita, namun bagi Nabi hukumnya wajib.
® Qiyamullail
Demikian juga dengan shalat malam
(qiyamullaih) dan dua rakaat fajar. Hukumnya Sunnah bagi kita tapi wajib bagi
Rasulullah SAW.
® Bersiwak
Selain itu juga ada kewajiban bagi
beliau untuk bersiwak, padahal bagi umatnya hukumnya hanya Sunnah saja.
® Bermusyawarah
Hukumnya wajib bagi Nabi SAW namun
Sunnah bagi umatnya
® Menyembelih
kurban (udhhiyah)
Hukumnya wajib bagi Nabi SAW namun
Sunnah bagi umatnya.
3. Yang haram bagi Nabi tapi boleh bagi ummatnya
® Menerima
harta zakat
Semiskin apapun seorang Nabi, namun
beliau diharamkan menerima harta zakat. Demikian juga hal yang sama berlaku
bagi keluarga beliau (ahlul bait).
® Makan
makanan yang berbau
Segala jenis makanan yang berbau
kurang sedang hukumnya haram bagi beliau, seperti bawang dan sejenisnya. Hal
itu karena menyebabkan tidak mau datangnya malakat kepadanya untuk membawa
wahyu.
Sedangkan bagi umatnya, hukumnya
halal, setidaknya hukumnya makruh. Maka jengkol, petai dan makanan sejenisnya,
masih halal dan tidak berdosa bila dimakan oleh umat Muhammad SAW.
® Haram
menikahi wanita ahlulkitab
Karena isteri Nabi berarti umahat muslim,
ibunda orang-orang muslim. Kalau isteri Nabi beragam nasrani atau yahudi, maka
bagaimana mungkin bisa terjadi.
Sedangkan bagi umatnya dihalalkan
menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana telah dihalalkan oleh Allah SWT di
dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3.
Selain
hal-hal yang diuraikan di atas, perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad sebelum
kerasulan bukan merupakan sumber hukum dan tidak wajib diikuti. Walaupun oleh
sejarah dicatat bahwa perbuatan dan perkataan Nabi selalu terpuji dan benar,
sehingga beliau mendapatkan gelar Al-Amin. Akan tetapi kehiupannya waktu
itu bisa dijadikan sebagai suatu contoh yang sangat baik bagi kehidupan setiap
setiap muslim. Sebagaimana bolehnya kita mengambil contoh atas
perbuatan-perbuatan yang baik walaupun dari orang luar Islam sekalipun.
Semua
contoh di atas merupakan hasil istimbath hukum para ulama dengan cara memeriksa
semua dalil baik yang ada di dalam Al-Quran maupun yang ada di dalam Sunnah
Nabi SAW.
KESIMPULAN
Dari semua yang telah diuraikan
sebelumnya telah, dapat diambil beberapa kesimpulan pokok sebagai berikut:
1. Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar
(cerita). Sedangkan menurut istilah, hadits berarti segala perkataan, perbuatan
dan taqrir atau persetujuan yang disandarkan pada Nabi Muhammad SAW (aqwal,
af’al wa taqrir).
2. Peran dan kedudukan Hadits adalah sebagai tabyin atau
penjelas dari Al-Qur’an dan juga menjadi sumber hukum sekunder/kedua_setelah
Al-Qur’an.
4. Dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, As-Sunnah memiliki
beberapa fungsi seperti; bayan tafsir yang menerangkan ayat-ayat yang
sangat umum, mujmal dan musytarak; Bayan Taqrir, berfungsi untuk
memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an, dan; Bayan Taudhih,
yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an
3. Dalam beberapa kasus, As-Sunnah dapat saja berdiri sendiri
dalam menentukan hukum, hal ini didasarkan pada keterpeliharaan Nabi dari dosa
dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat. Dan hal ini terbatas pada suatu
perkara yang Al-Qur’an tidak menyinggungnya sama sekali, atau sulit ditemui
dalil-dalilnya dalam Al-Qur’an.
Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad
merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan
perkataannya pada masa sebelum kerasulannya.
Referensi
Al-Qur’an
Faridl,
Miftah, (2001), As-Sunnah Sumber Hukum Islam Yang Kedua, Bandung: Pustaka
Hasbi
Ash-Shiddieqy, Prof. T.M., (1965), Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta:
Bulan Bintang
Quraish,
M. Syihab, (1996), Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Mizan
http://iaibcommunity.wordpress.com/2008/05/10/haditssunnah-sebagai-sumber-hukum-kedua/
Komentar
Posting Komentar