SUMBER HUKUM ISLAM (AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH
BAB I
PENDAHULUAN
Al-qur’an merupakan kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah
kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Alqur’an merupakan sumber
hukum tertinggi dalam agama islam, di dalamnya berisi aturan seluruh aspek
hidup dan kehidupan manusia.
Secara harfiah
Qur'an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab,
ummat Islam merujuk Al-Qur'an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di
dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.
Umat Islam juga
percaya bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan
kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian
menghapalkan dan menulis isi Al Qur'an tersebut. Muslim juga percaya bahwa
Al-Qur'an hanya berbahasa Arab. Hasil terjemahan dari Al-Qur'an ke berbagai
bahasa tidak merupakan Al-Qur'an itu sendiri. Oleh karena itu terjemahan hanya
memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur'an ataupun hasil usaha
mencari makna Al-Qur'an, tetapi bukan Al-Qur'an itu sendiri.
Disamping
Al-qur’an, terdapat As-sunnah yang merupakan sumber rujukan kedua untuk
menentukan suatu hukum.
Hadits (bahasa
Arab: الحديث,
ejaan KBBI: Hadis) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits
sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan
sumber hukum di bawah Al-Qur'an. Hadits secara harfiah berarti perkataan atau
percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat
sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Namun pada saat ini kata
hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka
bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan
dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu
sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.
BAB II
PEMBAHASAN
SUMBER HUKUM ISLAM
I.
Pengertian Dalil dan Sumber
1.
Pengertian Dalil
Dalam
kajian ushul fikih, para ulama ushul mendefinisikan dalil secara etimologis
dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”.
Sementara itu, Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahwa, menurut bahasa yang
dimaksud dengan dalil ialah “sesuatu yang memberi petunjuk kepada sesuatu yang
dirasakan atau yang dipahami baik sifatnya hal yang baik maupun yang tidak baik[1]”.
Adapun
secara terminologis para ulama ushul berbeda dalam mendefinisikan dalil hukum.
Abdul Wahab Khallaf menyebutkan, menurut istilah yang dimaksud dengan dalil
hukum ialah “segala sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan menggunakan
pikiran yang benar untuk menetapkan hukum syara yang bersifat amali, baik
secara qat’i maupun secara zhani[2]”.
Ibnu
al Subki dalam kitab Matn Jam’i al Jawami’ menyebutkan pula bahwa yang dimaksud
dengan dalil hukum ialah “apa saja yang dapat dipergunakan untuk sampai kepada
yang dikehendaki, yaitu hukum syara dengan berpijak pada pemikiran yang benar”.
Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa pada
dasarnya yang disebut dengan dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat
dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan
menerapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat.
2.
Pengertian Sumber
Terhadap
dalil hukum, ada sebutan lain di kalangan ulama ushul seperti istilah masadir
al ahkam, masadir al syariah, masadir al tasyri atau yang diartikan sumber
hukum. Istilah-istilah ini jelas mengandung makna tempat pengambilan atau
rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Sedangkan dalil atau yang
diistilahkan dengan adillat al ahkam, ushul al ahkam, asas al tasyri dan
adillat al syari;ah mengacu kepada pengertian sesuatu yang dapat dijadikan
petunjuk sebagai alasan dalam menetapkan hukum syara.
Dalam
konteks ini Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah merupakan sumber hukum dan sekaligus
menjadi dalil hukum, sedangkan selain dari keduanya seperti al ijma, al qiyas
dan lain-lainnya tidak dapat disebut sebagai sumber, kecuali hanya sebagai
dalil karena ia tidak dapat berdiri sendiri.
Akan
tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat
dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum
tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut dengan dalil hukum
adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebab, keduanya merupakan istilah teknis yang yang
dipakai oleh para ulama ushul untuk menyatakan segala sesuatu yang dijadikan
alasan atau dasar dalam istinbat hukum dan dalam prakteknya mencakup Al-Qur’an,
As-Sunnah dan dalil-dalil atau sumber-sumber hukum lainnya.
II.Sumber-sumber Hukum Islam
A.
Al-Qur’an
1.
Pengertian Al-Qur’an
Menurut sebagian besar ulama, kata
Al-Qur’an berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a,
yang bisa dimasukkan pada wajan fu’lan, yang artinya bacaan atau apa yang
tertulis padanya, maqru’[3],
seperti terdapat dalam surat Al-Qiyamah : 17-18 :
إنّ علينا جمعه و قرأنه. فإذا قرأناه فا تبع قرأنه (القيامة :17-18)
Artinya :
“Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya (di
dadamu)dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai
membacakannya, maka ikutilah bcaannya itu”.
Adapun definisi Al-Qur’an secara terminologi, menurut sebagian
besar ulama ushul fiqh adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW. Dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya
secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf, dimulai
dari surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas”.[4]
Dari definisi tersebut , para ulama
ushul fiqh menyimpulkan beberapa ciri khas Al-Qur’an, diantaranya:
- Al-Quran ialah kalamullah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad
S.A.W.
- Bahasa Al-Qur’an ialah bahasa
Arab, seperti yang disebutkan dalam Q.S.Yusuf : 2
تَعْقِلُونَ لَعَلَّكُمْ عَرَبِيًّا قُرْآنًا أَنْزَلْنَاهُ إِنَّا
Artinya :
“Sesungguhnya Kami menurunkannya
berupa Al-Qur’an dengan berbahasa arab supaya kamu memahaminya”. (Q.S Yusuf : 2)
Oleh
karena itu bentuk penafsiran dan terjemahan Al-Qur’an tidak bisa dikatakan
sebagai Al-Qur’an dan tidak ada nilai ibadah dalam membacanya.
- Al-Quran itu dinukilkan kepada
beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir
- Al-Quran adalah kitab yang
bernilai ibadah apabila membacanya
- Al-Qur’an dimulai dari surat
Al-fatihah dan ditutup oleh surat An-nas.
2. Keistimewaan
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan perkataan Allah
yang diturunkan oleh Ruhul Amin kedalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah,
dengan lafadz bahasa arab berikut artinya. Sebagai hujjah bagi Rasulullah bahwa
ia merupakan utusan Allah SWT. Menjadi undang-undang dasar bagi orang-orang
yang mendapat petunjuk Allah[5].
Al-Quran mrupakan kitab suci yang
terjaganya keaslian isi maupun susunannya. Al-Qur’an ditulis, dibukukan,
dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas. Mengenai
keaslian dan terjaganya isi Al-Qur’an ini telah dijamin oleh Allah dalam surat
Al-Hijr : 9;
لَحَافِظُونَ لَهُ وَإِنَّا الذِّكْرَ نَزَّلْنَا نحن إِنَّا
Artinya :
“Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya.” (Al-Hijr:9)
Diantara keistimewaan Al-Qur’an
ialah lafdz dan maknanya dari Allah yang diturunkanke dalam hati Nabi Muhammad
SAW. Keistimewaan lainnya ialah perpindahan Al-Qur’an perpindahannya jelas dan
terang tersampaikan secara mutawatir. Al-Qur’an di turunkan kepada nabi
Muhammad secara berangsur-angsur sesuai dengan kondisi yang terjadi saat itu
juga dengan maksud menetapkan hati Nabi Muhammad SAW.
تَنْزِيلا الْقُرْآنَ عَلَيْكَ نَزَّلْنَا نَحْنُ إِنَّا
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan
berangsur-angsur.” (Al-Insaan:23)
Diantara keistimewaan Al-Qur’an lainnya ialah kemu’jizatan
Al’Qur’an. Al-Qur’an memiliki mu’jizat-mu’jizat yang membuktikan bahwa ia
benar-benar datang dari Allah SWT. Menurut Mana’ Qattan di dalam buku Mabahits
Fi Ulumil Qur’an menyebutkan bahwa Al-Qur’an memilki mujizat pada 4 bidang[6]
yaitu:
1.
Pada lafadz dan susunan kata; Pada zaman Rasulullah Syair sangat
trend pada saat itu maka Al-Qur’an turun dengan kata-kata dan susunan kalimat
yang maha puitis, sehingga Al-Qur’an memastikan bahwa tak ada seorangpun yang
dapat membuat satu surah sekalipun semisal Al-Qur’an. Seperti yang termaktub
dalam surah Al Isra ayat 88, Hud ayat 13-14, Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat
23.
2.
Pada keterangannya; selain pada kata-katanya Al-Qur’an juga
memiliki mu’jizat pada artinya yang membuka segala hijab tentang hakikat
manusiawi.
3.
Pada ilmu pengetahuan; Di dalamnya terdapat sangat banyak
pengetahuan baik hal yang zahir maupun yang gaib, baik masa sekarang maupun
yang akan datang.
4.
Pada penetapan hukum; Peraturan yang ada di dalam Al-Qur’an bebas
dari kesalahan karena ia berasal dari Tuhan Yang Maha Tahu atas segala
ciptaanNya.
3. Kehujjahan
Al-Qur’an
Bukti bahwa Al-Qur’an itu adalah
hujjah terhadap orang, dan hukum-hukum Al-Qur’an itu merupakan undang-undang
yang wajib bagi orang mengikutinya: Datangnya dari Allah; Berpindah kepada
orang dari Allah dengan jalan Qath’i, tidak diragukan tentang sahnya. Bukti
bahwa Al-Qur’an itu merupakan Kalamullah ialah tidak akan ada siapapun yang
sanggup membuat sesuatu yang serupa dengan Al-Qur’an[7].
Hal tersebut juga bermakna A’jaz Al-Qur’an terhadap manusia, artinya lemahnya
kedudukan manusia terhadap Al-Qur’an. Manusia
tidak akan sanggup mendatangkan yag seperti itu. Allah berfirman :
قل فأتوابكتاب مّن عند اللّه هواهدى
منهمااتّبعه إن كنتم صدقين. فإن لم يستخيبوا لك فاعلم انّما يتّبعون اهواءهم.
Artinya :
“Katakanlah, datangkanlah olehmu
sebuah kitab dari sisi Allah, yang kitab itu lebih memberi petunjuk daripada
keduanya, (Taurat dan Al-Qur’an) niscaya aku mengikutinya. Jika kamu
sungguh-sungguh orang yang benar. Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu)
ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka belaka”.
( Q.S Al-Qasas : 49-50)
Selain itu terdapat juga dalam Q.S
Al-Isra : 88, Hud : 13, Al-Baqarah :
23-24, dan Q.S At-Tur : 34.
Diantara bukti bahwa Al-Qur’an itu
datangnya dari Allah[8]
:
1)
Di dalam Al-Qur’an tidak ada yang
bertentangan antara arti dari ayat-ayat itu juga hukum yang terdapat
didalamnya,
2)
Ayat-ayat yang tadinya tertutup
sekarang disingkapkan oleh ilmu menurut penyelidikan ilmiah,
3)
Memberitahukan tentang kejadian-kejadian
yang tidak diketahui manusia
4)
Fasih lafadznya, balaghah alineanya,
dan kuat pengarunya.
Kehujjahan Al-Qur’an
Menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab
1.
Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-Qur’an
merupakan sumber hukum Islam. Namun, menurut sebagian besar ulama, Imam Abu
Hanifah berbeda pendapat dengan jumhur ulama, mengenai Al-Qur’an itu mencakup
lafazh dan maknanya atau maknanya saja. Diantara dalil yang menunjukkan
pendapat Imam Abu Hanifah bahwa Al-Qur’an hanya maknanya saja adalah ia
membolehkan shalat dengan menggunakanbahasa selain Arab, misalnya dengan bahasa
Parsi walaupun tidak dalam keadaan madarat. Padahal menurut Imam Syafi’i
sekalipun seseorang itu bodoh tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan
menggunakan bahasa selain Arab.
2.
Pandangan Imam Malik
Menurut Imam malik hakikat al-quran adalah kalam allah yang lafadz
dan maknanya dari Allah SWT.ia bukan makhluk karena kalam allah termasuk sifat
Allah. Imam malik berpendapat bahwa dia akan memberikan predikat kafir zindiq
terhadap orang yang menyatakan bahwa al-quran itu makhluk, beliau juga sangat
keberatan untuk menafsirkan al-quran secara murni tanpa memakai atshar .
Dalam hal ini Imam malik mengikuti ulama salaf (sahabat dan
tabi’in) yang membatasi pembahasan al-quran sesempit mungkin karena mereka
khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah SWT .
3.
Pandangan Imam asy-syafi’i
Imam asy-syafi’i sebagaimana para ulama lainnya, menetapkan bahwa
al-quran merupakan sumber hukum islam yang paling pokok, bahkan beliau
berpendapat, “tidak ada yang di turunkan kepada penganut agama manapun kecuali
petunjuknya terdapad dalam al-quran” (asy-syafi’i,1309 : 20) oleh karena itu
imam asy-syafi’i senantiasa mencantumkan nash-nash al-quran setiap kali
mengeluarkan pendapatnya.
Namun asy-syafi’i menganggap bahwa al-quran tidak bisa dilepaskan
dari as-sunnah, karena kaitan antara keduanya sangat erat sekali.bahkan
asy-syafi;i berpendapat bahwa sumber hukum islam pertama itu ialah al-quran dan
as-sunnah.
Asy-syafi’i menganggap al-quan itu seluruhnya berbahasa arab, dan
ia menentang mereka yang beranggapan bahwa dalam al-quran terdapat bahasa ‘azam
(luar arab) tak heran bila imam asy-syafi’i dalam berbagai pendapatnya sangat
mementingkan penggunaan bahasa arab misalkan dalam solat, nikah, dan
ibadah-ibadah lainnya.hal yang mendasari pendapatnya adalah firman Allah SWT.
وكذالك آنزلنا قرآنا عربيّا
Artinya :
“Dan begitulah Kami turunkan AL-Quran
berbahasa arab”
4. Pandangan
Imam Ahmad Ibnu Hambal
Ahmad Ibnu Hambal juga sepakat bahwa
Al-Quran itu sebagai sumber pokok islam, kemudian di susul oleh As-Sunnah.
Namun, seperti halnya Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad memandang bahwa as-sunnah
mempunya kedudukan yang kuat di samping Al-Quran, sehingga tidak jarang beliau
menyebutkan bahwa sumber hukum itu adalah Nash, tanpa menyebutkan dahulu atau
As-Sunnah dahulu, tetapi yang di magsud Nash tersebut adalah Al-Quran dan
As-Sunnah.
Menurut Ibnu taimiyyah Al-Quran itu
tidak di tafsirkan, kecuali dengan atshar, namun dalam beberapa pendapatya, ia
menjelaskan kembali bahwa jika tidak di temukan dalam hadits Nabi dan Qaul
Sahabat, di ambil dari penafsiran para tabi’in.
( Abu zahrah : 242-247).
4. Petunjuk
(dilalah) Al-Qur’an
Seluruh ayat Al-Qur’an itu qath’i
(Pasti), namun ditinjau dari segi dilalahnya atau kandungannya menyangkut
hukum, maka nash-nash Al-Qur’an terbagi menjadi dua bagian :
1) nash
yang qath’i dilalahnya
Yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya, tidak bisa di
takwil, tidak mempunya makna yang lain, dan tidak tergantung pada hal-hal lain
di luar nash itu sendiri. Contoh yang dapat di kemukakam di sini, adalah ayat
yang menetapkan kadar pembagian waris, pengharaman riba, hukum had zina
sebanyak seratus kali, dera, dan sebagainya. Ayat-ayat yang menyangkut hal-hal
tersebut, maknanya jelas dan tegas dan menunjukan arti dan maksud tertentu, dan
dalam memahaminya tidak memerlukan ijtihad.
2) nash
yang zhani dilalah-nya
Yaitu nash yang menunjukan suatu makan yang dapat di takwil
atau nash yang mempunyai makna lebih dari satu, baik karena lafadznya mustarak
(homonim) ataupun karena susunan kata-katanya dapat dipahami dalam berbagai
cara seperti dilalah isyaratnya, iqtidha-nya, dan sebagainya.
Para ulama,
selain berbeda pendapat tentang nash al-quran mengenai penetapan yang qath’i
dan zhani dilalah, juga berbeda pendapat mengenai jumlah ayat yang termasuk
qath’i atau zhani dilalah.
5. Al-Qur’an
sebagai sumber dan dalil hukum Islam
Sebagaimana telah disinggung sebelum ini tentang sumber dalil dalam
hukum Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam.
Perintah menjadikan Al-Qur’an sebagai
dasar hukum dan pedoman hidup juga banyak di nyatakan Allah melalui ayat-ayatnya,
diantaranya :
·
Q.S Al-An’am : 155
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ
مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya :
Dan
Al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia
dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat (QS 6: 155)
· Q.S Al-An’am : 38
ما فرطنا فى الكتاب من شئ...(الأنعام : 38)
Artinya :
“Tidak ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam kitab...” (al-an’am: 38)
· Q.S Az-Zukhruf : 43
فاستمسك بالذي اوحي إليك إنك على صراط مستقيم (الزخروف : 43)
Artinya :
“Maka berpegang teguhlah engkau kepada (agama) yang telah di
wahyukan kepadamu.sungguh, engkau berada di jalan yang lurus.” (az-zuhkruf 43).
· Dan masih banyak ayat yang lainnya,
diantaranya Q.S An-Nahl : 89
Rasulullah
SAW., juga memerintahkan untuk mengikuti Al-Qur’an, hal ini disampaikan Rasul
melalui sabdanya yang terjemahnya : “Sungguh telah saya tinggalkan untukmu
dua perkara, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya,
yakni : Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya”. (H.R. Malik)
Kaum muslimin sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum
syara’.
B. As-Sunnah
1. Pengertian
sunnah
Secara bahasa sunnah adalah jalan yang biasa
di lalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan apakah
cara tersebut baik atau buruk. Arti tersebut bisa di temukan dalam sabda
Rasulullah SAW. Yang berbunyi :
من سنّ فى الإسلام سُنة حسنة فله أجره و آجر من عمل بها من بعده .
Artinya :
“Barang siapa yang membiasakan
sesuatu yang baik di dalam islam , maka ia menerima pahalanya dan pahala
orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya.”(HR.MUSLIM)
Secara terminologi pengertian sunnah
bisa di lihat dari tiga disiplin ilmu :
1.
Ilmu hadits, para ahli hadits mengidentikkan sunah dengan hadits,
yaitu segala sesuatu yang di sandarkan kepada nabi Muhammad SAW.,baik
perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
2.
Ilmu usul fiqh,menurut ulama ahi usul fiqh sunnah adalah segala
yang di riwayatkan dari nabi SAW berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan
yang berkaitan dengan hukum.
3.
Ilmu fiqih, menurut ilmu fiqih istilah sunnah dalam fiqih di maksudkan
sebagai salah satu hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang akan
mendapatkan pahala bila di kerjakan dan tidak berdosa apabila di tinggalkan.
2.
Kehujjahan as-sunnah
Bukti-bukti
terhadap hujjah sunnah
1.
nash al-quran
Seperti firman allah dalam al-quran
:
قل أطيع الله والرسول (أل عمران : 32)
“Katakanlah,
ikutlah olehmu Allah dan Rasul”.
من يُطع الرسول فقد أطاع الله
“Barang siapa yang mengikuti rasul, maka sesungguhnya dia telah
mengikuti Allah”.
وما أتكمُ الرسولُ فخُذُوهُ وما نهكم عنه فا نتهوُا (الحشر : 7)
“Apa yang di berikan rasul kepadamu, maka terimalah dia.dan apa
yang diarangnya bagimu maka tinggakanlah”. (QS.59:7)
2.
Ijma sahabat, di waktu nabi masih hidup dan sesudah wafatnya wajib
mengikuti sunnahnya.
3.
Di dalam al-quran itu ada hal-hal yang diwajibkan kepada orang
untuk menjalankannya. Tapi al-quran itu tidak menguraikan dengan terperinci
tentang hukum-hukumnya dan bagaimana cara-caranya. Misalnya, di dalam al-quran
di sebutkan : “dirikanlah solat dan bayarkanlah zakatz”. Sedangkan didalam
al-quran itu sendiri tidak di jelaskan bagaimana mendirikan solat itu dan
bagaimana cara membayar zakat. Maka dalam hal ini rasul menjelaskannya, dengan
sunah qauliyyah dan sunah fi’liyyah. Allah telah memberikan kuasa kepada rasul
itu untuk menerangkan sejelas-jelasnya kepada orang lain. Seperti dalam
firmannya dalam surat 16 ayat 44.
Para ulama sepakat bahwa hadis
shahih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda pendapat dalam manilai
kashasihan suatu hadits.
Kebanyakan ulama menyepakati bahwa
dilihat dari segi sanad, hadits terbagi menjadi hadits mutawatir dan ahad.
Semua ulama telah menyepakati kehujjahan hadits mutawatir namun mereka berbeda
pendapat dalam menghukumi hadits ahad[9].
3. Fungsi
Sunnah sebagai Sumber Hukum
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum
Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan kebenaran Al-Hadits ini sebagai sumber hukum Islam antara lain
sebagai berikut:
1. Setiap
Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah. (Al-Anfal: 20, Muhammad:
33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, Al- Mujadalah: 13, An-Nur: 54, Al-Maidah: 92).
2. Patuh
kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah. (An-Nisa: 80, Ali ‘Imran:
31)
3. Orang
yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa. (Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5,
An-Nisa: 115).
4. Berhukum
terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. (An-Nisa: 65).
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena
selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam
menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau
sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama.
Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan
mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat,
kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an
dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang
menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan
mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak
(multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau
tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila
penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio
(logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat
subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an
Sunnah merupakan sumber kedua
setelah Al-Qur’an. Kedudukan sunah terhadap al-quran sekurang-kurangnya ada 3
hal berikut ini :
1.
Sunnah sebagai ta’kid ( penguat ) al-quran
Hukum islam di sandarkan kepada dua
sumber, yaitu al-quran dan sunnah. Tidak heran kalau banyak sekali sunnah yang
menerangkan tentang kewajiban solat, zakat, puasa, larangan musyrik, dan
lain-lain.
2.
Sunnah sebagai penjelas al-quran
Sunnah adalah penjelas ( bayanu
tasyri’ ) sesuai dengan firman allah surat an-nahl 44
و آنزلنا إليك الذكر لتبيّن للناس ما نُزّل إليهم ولعلّهم يتفكّرون
(النحل : 44 )
Artinya :
“ Telah kami
turunkan kitab kepadamu untuk memberikan penjelasan tentang apa-apa yang di
turunkan kepada mereka, supaya mereka berpikir.” (QS :An-nahl : 44 ).
Penjelasan
sunah terhadap al-quran dapat di kategorikan menjadi tiga bagian :
1)
Penjelasan terhadap yang global, seperti di perintahkannya solat
dalam al-quran tidak diiringi penjelasan mengenai rukun, syarat dan
ketentuan-ketentuan lainnya. Maka hal itu di jelaskan oleh sunah sebagimana
sabda rasulullah SAW :
صلّوا كما رأيتموني أصلّي
“Salatlah kamu semua,
sebagaimana kamu telah meihat saya solat.”
2)
Penguat secara muthlaq, sunah merupakan penguat terhadap
dalil-dalil umum yang ada dalam al-quran .
3)
Sunnah sebagai takhsis terhadap dalil-dalil al-quran yang masih
umum
3.
Sebagai musyar’i ( pembuat syariat )
Sunah tidak diragukan lagi merupakan
pembuat syariat dari yang tidak ada dalam al-quran,misalnya di wajibkannya
zakat fitrah, di sunahkan aqiqah, dan lain-lain. Dalam hal ini para ulama
berbeda pendapat :
1)
Sunah itu memuat hal-hal baru yang belum ada dalam al-quran .
2)
Sunah tidak memuat hal-hal baru yang tidak dalam alquran, tetapi
hanya memuat hal-hal yang ada landasannya dalam al-quran .
BAB IV
KESIMPULAN
Dari semua pembahasan yang telah
diuraikan, dapat diambil beberapa kesimpulan pokok sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
merupakan sumber hukum tertinggi dalam Islam yang berisi semua aspek kehidupan
manusia
2. Kemurnian
Al-Qur’an sebagai sumber dalil dan hukum terjamin dan tidak terbantahkan
3. As-Sunnah
merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an
4. Kedudukan
As-Sunnah terhadap Al-Quran diantaranya sebagai penguat, penjelas dan pembuat
syari’at.
[1] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta,
2005), hal 15.
[2] Ibid, hal 15.
[3] Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung : Pustaka Setia, 1999),
hal.49.
[4] Ibid, hal 50
[5] Abdul Wahab Khallaf, op Cit, hal 17.
[6] Lihat : Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi Ulumil Qur’an.
Riyadh : Mansyuratul ‘Asril Hadits.
[7] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta : Rineka Cipta,
2005), hal 19.
[8] Ibid, hal 24
[9] Rachmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: Pustaka Setia,
1999), hal 60.
Komentar
Posting Komentar