SUMBER HUKUM ISLAM (AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

Al-qur’an merupakan kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Alqur’an merupakan sumber hukum tertinggi dalam agama islam, di dalamnya berisi aturan seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.

Secara harfiah Qur'an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur'an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.

Umat Islam juga percaya bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur'an tersebut. Muslim juga percaya bahwa Al-Qur'an hanya berbahasa Arab. Hasil terjemahan dari Al-Qur'an ke berbagai bahasa tidak merupakan Al-Qur'an itu sendiri. Oleh karena itu terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur'an ataupun hasil usaha mencari makna Al-Qur'an, tetapi bukan Al-Qur'an itu sendiri.

Disamping Al-qur’an, terdapat As-sunnah yang merupakan sumber rujukan kedua untuk menentukan suatu hukum.

Hadits (bahasa Arab: الحديث, ejaan KBBI: Hadis) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an. Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

SUMBER HUKUM ISLAM

I.    Pengertian Dalil dan Sumber

1.   Pengertian Dalil

          Dalam kajian ushul fikih, para ulama ushul mendefinisikan dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Sementara itu, Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahwa, menurut bahasa yang dimaksud dengan dalil ialah “sesuatu yang memberi petunjuk kepada sesuatu yang dirasakan atau yang dipahami baik sifatnya hal yang baik maupun yang tidak baik[1]”.

          Adapun secara terminologis para ulama ushul berbeda dalam mendefinisikan dalil hukum. Abdul Wahab Khallaf menyebutkan, menurut istilah yang dimaksud dengan dalil hukum ialah “segala sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan menggunakan pikiran yang benar untuk menetapkan hukum syara yang bersifat amali, baik secara qat’i maupun secara zhani[2]”.

          Ibnu al Subki dalam kitab Matn Jam’i al Jawami’ menyebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan dalil hukum ialah “apa saja yang dapat dipergunakan untuk sampai kepada yang dikehendaki, yaitu hukum syara dengan berpijak pada pemikiran yang benar”.
Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya yang disebut dengan dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan menerapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat.

 

2.   Pengertian Sumber

          Terhadap dalil hukum, ada sebutan lain di kalangan ulama ushul seperti istilah masadir al ahkam, masadir al syariah, masadir al tasyri atau yang diartikan sumber hukum. Istilah-istilah ini jelas mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Sedangkan dalil atau yang diistilahkan dengan adillat al ahkam, ushul al ahkam, asas al tasyri dan adillat al syari;ah mengacu kepada pengertian sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk sebagai alasan dalam menetapkan hukum syara.

          Dalam konteks ini Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah merupakan sumber hukum dan sekaligus menjadi dalil hukum, sedangkan selain dari keduanya seperti al ijma, al qiyas dan lain-lainnya tidak dapat disebut sebagai sumber, kecuali hanya sebagai dalil karena ia tidak dapat berdiri sendiri.

          Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut dengan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebab, keduanya merupakan istilah teknis yang yang dipakai oleh para ulama ushul untuk menyatakan segala sesuatu yang dijadikan alasan atau dasar dalam istinbat hukum dan dalam prakteknya mencakup Al-Qur’an, As-Sunnah dan dalil-dalil atau sumber-sumber hukum lainnya.

 

II.Sumber-sumber Hukum Islam

A.      Al-Qur’an

1.       Pengertian Al-Qur’an

Menurut sebagian besar ulama, kata Al-Qur’an berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a, yang bisa dimasukkan pada wajan fu’lan, yang artinya bacaan atau apa yang tertulis padanya, maqru’[3], seperti terdapat dalam surat Al-Qiyamah : 17-18 :

إنّ علينا جمعه و قرأنه. فإذا قرأناه فا تبع قرأنه (القيامة :17-18)

Artinya :

“Sesungguhnya atas tanggungan Kami-lah mengumpulkannya (di dadamu)dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bcaannya itu”.

Adapun definisi Al-Qur’an secara terminologi, menurut sebagian besar ulama ushul fiqh adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf, dimulai dari surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas”.[4]

Dari definisi tersebut , para ulama ushul fiqh menyimpulkan beberapa ciri khas Al-Qur’an, diantaranya:

  • Al-Quran ialah kalamullah yang diturunkan  kepada Nabi Muhammad S.A.W.
  • Bahasa Al-Qur’an ialah bahasa Arab, seperti yang disebutkan dalam Q.S.Yusuf : 2
    تَعْقِلُونَ لَعَلَّكُمْ عَرَبِيًّا قُرْآنًا أَنْزَلْنَاهُ إِنَّا

Artinya :

“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa arab supaya kamu memahaminya”. (Q.S Yusuf : 2)

Oleh karena itu bentuk penafsiran dan terjemahan Al-Qur’an tidak bisa dikatakan sebagai Al-Qur’an dan tidak ada nilai ibadah dalam membacanya.

  • Al-Quran itu dinukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir
  • Al-Quran adalah kitab yang bernilai ibadah apabila membacanya
  • Al-Qur’an dimulai dari surat Al-fatihah dan ditutup oleh surat An-nas.

2.       Keistimewaan Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan perkataan Allah yang diturunkan oleh Ruhul Amin kedalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah, dengan lafadz bahasa arab berikut artinya. Sebagai hujjah bagi Rasulullah bahwa ia merupakan utusan Allah SWT. Menjadi undang-undang dasar bagi orang-orang yang mendapat petunjuk Allah[5].

Al-Quran mrupakan kitab suci yang terjaganya keaslian isi maupun susunannya. Al-Qur’an ditulis, dibukukan, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas. Mengenai keaslian dan terjaganya isi Al-Qur’an ini telah dijamin oleh Allah dalam surat Al-Hijr : 9;

 

لَحَافِظُونَ لَهُ وَإِنَّا الذِّكْرَ نَزَّلْنَا نحن إِنَّا

 

Artinya :

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr:9)

Diantara keistimewaan Al-Qur’an ialah lafdz dan maknanya dari Allah yang diturunkanke dalam hati Nabi Muhammad SAW. Keistimewaan lainnya ialah perpindahan Al-Qur’an perpindahannya jelas dan terang tersampaikan secara mutawatir. Al-Qur’an di turunkan kepada nabi Muhammad secara berangsur-angsur sesuai dengan kondisi yang terjadi saat itu juga dengan maksud menetapkan hati Nabi Muhammad SAW.

تَنْزِيلا الْقُرْآنَ عَلَيْكَ نَزَّلْنَا نَحْنُ إِنَّا

“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (Al-Insaan:23)

Diantara keistimewaan Al-Qur’an lainnya ialah kemu’jizatan Al’Qur’an. Al-Qur’an memiliki mu’jizat-mu’jizat yang membuktikan bahwa ia benar-benar datang dari Allah SWT. Menurut Mana’ Qattan di dalam buku Mabahits Fi Ulumil Qur’an menyebutkan bahwa Al-Qur’an memilki mujizat pada 4 bidang[6] yaitu:

1.   Pada lafadz dan susunan kata; Pada zaman Rasulullah Syair sangat trend pada saat itu maka Al-Qur’an turun dengan kata-kata dan susunan kalimat yang maha puitis, sehingga Al-Qur’an memastikan bahwa tak ada seorangpun yang dapat membuat satu surah sekalipun semisal Al-Qur’an. Seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 88, Hud ayat 13-14, Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat 23.

2.   Pada keterangannya; selain pada kata-katanya Al-Qur’an juga memiliki mu’jizat pada artinya yang membuka segala hijab tentang hakikat manusiawi.

3.   Pada ilmu pengetahuan; Di dalamnya terdapat sangat banyak pengetahuan baik hal yang zahir maupun yang gaib, baik masa sekarang maupun yang akan datang.

4.   Pada penetapan hukum; Peraturan yang ada di dalam Al-Qur’an bebas dari kesalahan karena ia berasal dari Tuhan Yang Maha Tahu atas segala ciptaanNya.

 

3.       Kehujjahan Al-Qur’an

Bukti bahwa Al-Qur’an itu adalah hujjah terhadap orang, dan hukum-hukum Al-Qur’an itu merupakan undang-undang yang wajib bagi orang mengikutinya: Datangnya dari Allah; Berpindah kepada orang dari Allah dengan jalan Qath’i, tidak diragukan tentang sahnya. Bukti bahwa Al-Qur’an itu merupakan Kalamullah ialah tidak akan ada siapapun yang sanggup membuat sesuatu yang serupa dengan Al-Qur’an[7]. Hal tersebut juga bermakna A’jaz Al-Qur’an terhadap manusia, artinya lemahnya kedudukan manusia terhadap Al-Qur’an. Manusia  tidak akan sanggup mendatangkan yag seperti itu. Allah berfirman :

 

قل فأتوابكتاب مّن عند اللّه هواهدى منهمااتّبعه إن كنتم صدقين. فإن لم يستخيبوا لك فاعلم انّما يتّبعون اهواءهم.

 

Artinya :

Katakanlah, datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah, yang kitab itu lebih memberi petunjuk daripada keduanya, (Taurat dan Al-Qur’an) niscaya aku mengikutinya. Jika kamu sungguh-sungguh orang yang benar. Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka belaka”. ( Q.S Al-Qasas : 49-50)

Selain itu terdapat juga dalam Q.S Al-Isra : 88,  Hud : 13, Al-Baqarah : 23-24, dan Q.S At-Tur : 34.

Diantara bukti bahwa Al-Qur’an itu datangnya dari Allah[8] :

1)      Di dalam Al-Qur’an tidak ada yang bertentangan antara arti dari ayat-ayat itu juga hukum yang terdapat didalamnya,

2)      Ayat-ayat yang tadinya tertutup sekarang disingkapkan oleh ilmu menurut penyelidikan ilmiah,

3)      Memberitahukan tentang kejadian-kejadian yang tidak diketahui manusia

4)      Fasih lafadznya, balaghah alineanya, dan kuat pengarunya.

 

Kehujjahan Al-Qur’an Menurut Pandangan Ulama Imam Mazhab

1.       Pandangan Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam. Namun, menurut sebagian besar ulama, Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan jumhur ulama, mengenai Al-Qur’an itu mencakup lafazh dan maknanya atau maknanya saja. Diantara dalil yang menunjukkan pendapat Imam Abu Hanifah bahwa Al-Qur’an hanya maknanya saja adalah ia membolehkan shalat dengan menggunakanbahasa selain Arab, misalnya dengan bahasa Parsi walaupun tidak dalam keadaan madarat. Padahal menurut Imam Syafi’i sekalipun seseorang itu bodoh tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa selain Arab.

2.       Pandangan Imam Malik

Menurut Imam malik hakikat al-quran adalah kalam allah yang lafadz dan maknanya dari Allah SWT.ia bukan makhluk karena kalam allah termasuk sifat Allah. Imam malik berpendapat bahwa dia akan memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yang menyatakan bahwa al-quran itu makhluk, beliau juga sangat keberatan untuk menafsirkan al-quran secara murni tanpa memakai atshar .

Dalam hal ini Imam malik mengikuti ulama salaf (sahabat dan tabi’in) yang membatasi pembahasan al-quran sesempit mungkin karena mereka khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah SWT .

3.       Pandangan Imam asy-syafi’i

Imam asy-syafi’i sebagaimana para ulama lainnya, menetapkan bahwa al-quran merupakan sumber hukum islam yang paling pokok, bahkan beliau berpendapat, “tidak ada yang di turunkan kepada penganut agama manapun kecuali petunjuknya terdapad dalam al-quran” (asy-syafi’i,1309 : 20) oleh karena itu imam asy-syafi’i senantiasa mencantumkan nash-nash al-quran setiap kali mengeluarkan pendapatnya.

Namun asy-syafi’i menganggap bahwa al-quran tidak bisa dilepaskan dari as-sunnah, karena kaitan antara keduanya sangat erat sekali.bahkan asy-syafi;i berpendapat bahwa sumber hukum islam pertama itu ialah al-quran dan as-sunnah.

Asy-syafi’i menganggap al-quan itu seluruhnya berbahasa arab, dan ia menentang mereka yang beranggapan bahwa dalam al-quran terdapat bahasa ‘azam (luar arab) tak heran bila imam asy-syafi’i dalam berbagai pendapatnya sangat mementingkan penggunaan bahasa arab misalkan dalam solat, nikah, dan ibadah-ibadah lainnya.hal yang mendasari pendapatnya adalah firman Allah SWT.

 

وكذالك آنزلنا قرآنا عربيّا

Artinya :

Dan begitulah Kami turunkan AL-Quran berbahasa arab

4.   Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal

Ahmad Ibnu Hambal juga sepakat bahwa Al-Quran itu sebagai sumber pokok islam, kemudian di susul oleh As-Sunnah. Namun, seperti halnya Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad memandang bahwa as-sunnah mempunya kedudukan yang kuat di samping Al-Quran, sehingga tidak jarang beliau menyebutkan bahwa sumber hukum itu adalah Nash, tanpa menyebutkan dahulu atau As-Sunnah dahulu, tetapi yang di magsud Nash tersebut adalah Al-Quran dan As-Sunnah.

Menurut Ibnu taimiyyah Al-Quran itu tidak di tafsirkan, kecuali dengan atshar, namun dalam beberapa pendapatya, ia menjelaskan kembali bahwa jika tidak di temukan dalam hadits Nabi dan Qaul Sahabat, di ambil dari penafsiran para tabi’in.

( Abu zahrah : 242-247).

 

4.       Petunjuk (dilalah) Al-Qur’an

Seluruh ayat Al-Qur’an itu qath’i (Pasti), namun ditinjau dari segi dilalahnya atau kandungannya menyangkut hukum, maka nash-nash Al-Qur’an terbagi menjadi dua bagian :

1)    nash yang qath’i dilalahnya

Yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya, tidak bisa di takwil, tidak mempunya makna yang lain, dan tidak tergantung pada hal-hal lain di luar nash itu sendiri. Contoh yang dapat di kemukakam di sini, adalah ayat yang menetapkan kadar pembagian waris, pengharaman riba, hukum had zina sebanyak seratus kali, dera, dan sebagainya. Ayat-ayat yang menyangkut hal-hal tersebut, maknanya jelas dan tegas dan menunjukan arti dan maksud tertentu, dan dalam memahaminya tidak memerlukan ijtihad.

2)    nash yang zhani dilalah-nya

Yaitu nash yang menunjukan suatu makan yang dapat di takwil atau nash yang mempunyai makna lebih dari satu, baik karena lafadznya mustarak (homonim) ataupun karena susunan kata-katanya dapat dipahami dalam berbagai cara seperti dilalah isyaratnya, iqtidha-nya, dan sebagainya.

            Para ulama, selain berbeda pendapat tentang nash al-quran mengenai penetapan yang qath’i dan zhani dilalah, juga berbeda pendapat mengenai jumlah ayat yang termasuk qath’i atau zhani dilalah.

 

5.       Al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum Islam

Sebagaimana telah disinggung sebelum ini tentang sumber dalil dalam hukum Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Perintah menjadikan Al-Qur’an  sebagai dasar hukum dan pedoman hidup juga banyak di nyatakan Allah melalui ayat-ayatnya, diantaranya :

·     Q.S Al-An’am : 155

وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya :

Dan Al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat (QS 6: 155)                 

· Q.S Al-An’am : 38

ما فرطنا فى الكتاب من شئ...(الأنعام : 38)

Artinya :

“Tidak ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam kitab...” (al-an’am: 38)

· Q.S Az-Zukhruf : 43

فاستمسك بالذي اوحي إليك إنك على صراط مستقيم (الزخروف : 43)

Artinya :

“Maka berpegang teguhlah engkau kepada (agama) yang telah di wahyukan kepadamu.sungguh, engkau berada di jalan yang lurus.” (az-zuhkruf 43).

· Dan masih banyak ayat yang lainnya, diantaranya Q.S An-Nahl : 89

Rasulullah SAW., juga memerintahkan untuk mengikuti Al-Qur’an, hal ini disampaikan Rasul melalui sabdanya yang terjemahnya : “Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua perkara, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni : Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya”. (H.R. Malik)

Kaum muslimin sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum syara’.

 

 

B.      As-Sunnah

1.       Pengertian sunnah

 Secara bahasa sunnah adalah jalan yang biasa di lalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan apakah cara tersebut baik atau buruk. Arti tersebut bisa di temukan dalam sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi :

 

من سنّ فى الإسلام سُنة  حسنة فله أجره و آجر من عمل بها من بعده .

Artinya :

Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik di dalam islam , maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya.”(HR.MUSLIM)

Secara terminologi pengertian sunnah bisa di lihat dari tiga disiplin ilmu :

1.       Ilmu hadits, para ahli hadits mengidentikkan sunah dengan hadits, yaitu segala sesuatu yang di sandarkan kepada nabi Muhammad SAW.,baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.

2.       Ilmu usul fiqh,menurut ulama ahi usul fiqh sunnah adalah segala yang di riwayatkan dari nabi SAW berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.

3.       Ilmu fiqih, menurut ilmu fiqih istilah sunnah dalam fiqih di maksudkan sebagai salah satu hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang akan mendapatkan pahala bila di kerjakan dan tidak berdosa apabila di tinggalkan.

 

2.       Kehujjahan as-sunnah

Bukti-bukti terhadap hujjah sunnah

1.       nash al-quran

Seperti firman allah dalam al-quran :

قل أطيع الله والرسول (أل عمران : 32)

Katakanlah, ikutlah olehmu Allah dan Rasul”.

من يُطع الرسول فقد أطاع الله

“Barang siapa yang mengikuti rasul, maka sesungguhnya dia telah mengikuti Allah”.

وما أتكمُ الرسولُ فخُذُوهُ وما نهكم عنه فا نتهوُا (الحشر : 7)

“Apa yang di berikan rasul kepadamu, maka terimalah dia.dan apa yang diarangnya bagimu maka tinggakanlah”. (QS.59:7)

2.       Ijma sahabat, di waktu nabi masih hidup dan sesudah wafatnya wajib mengikuti sunnahnya.

3.       Di dalam al-quran itu ada hal-hal yang diwajibkan kepada orang untuk menjalankannya. Tapi al-quran itu tidak menguraikan dengan terperinci tentang hukum-hukumnya dan bagaimana cara-caranya. Misalnya, di dalam al-quran di sebutkan : “dirikanlah solat dan bayarkanlah zakatz”. Sedangkan didalam al-quran itu sendiri tidak di jelaskan bagaimana mendirikan solat itu dan bagaimana cara membayar zakat. Maka dalam hal ini rasul menjelaskannya, dengan sunah qauliyyah dan sunah fi’liyyah. Allah telah memberikan kuasa kepada rasul itu untuk menerangkan sejelas-jelasnya kepada orang lain. Seperti dalam firmannya dalam surat 16 ayat 44.

 

Para ulama sepakat bahwa hadis shahih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda pendapat dalam manilai kashasihan suatu hadits.

Kebanyakan ulama menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad, hadits terbagi menjadi hadits mutawatir dan ahad. Semua ulama telah menyepakati kehujjahan hadits mutawatir namun mereka berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ahad[9].

3.       Fungsi Sunnah sebagai Sumber Hukum

Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan kebenaran Al-Hadits ini sebagai sumber hukum Islam antara lain sebagai berikut:

1.       Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah. (Al-Anfal: 20, Muhammad: 33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, Al- Mujadalah: 13, An-Nur: 54, Al-Maidah: 92).

2.       Patuh kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah. (An-Nisa: 80, Ali ‘Imran: 31)

3.       Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa. (Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5, An-Nisa: 115).

4.       Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. (An-Nisa: 65).

Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

4.       Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an

Sunnah merupakan sumber kedua setelah Al-Qur’an. Kedudukan sunah terhadap al-quran sekurang-kurangnya ada 3 hal berikut ini :

1.       Sunnah sebagai ta’kid ( penguat ) al-quran

Hukum islam di sandarkan kepada dua sumber, yaitu al-quran dan sunnah. Tidak heran kalau banyak sekali sunnah yang menerangkan tentang kewajiban solat, zakat, puasa, larangan musyrik, dan lain-lain.

2.       Sunnah sebagai penjelas al-quran

Sunnah adalah penjelas ( bayanu tasyri’ ) sesuai dengan firman allah surat an-nahl 44

 

و آنزلنا إليك الذكر لتبيّن للناس ما نُزّل إليهم ولعلّهم يتفكّرون (النحل : 44 )

Artinya :

“ Telah kami turunkan kitab kepadamu untuk memberikan penjelasan tentang apa-apa yang di turunkan kepada mereka, supaya mereka berpikir.” (QS :An-nahl : 44 ).

Penjelasan sunah terhadap al-quran dapat di kategorikan menjadi tiga bagian :

1)      Penjelasan terhadap yang global, seperti di perintahkannya solat dalam al-quran tidak diiringi penjelasan mengenai rukun, syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya. Maka hal itu di jelaskan oleh sunah sebagimana sabda rasulullah SAW :

صلّوا كما رأيتموني أصلّي

Salatlah kamu semua, sebagaimana kamu telah meihat saya solat.”

2)      Penguat secara muthlaq, sunah merupakan penguat terhadap dalil-dalil umum yang ada dalam al-quran .

3)      Sunnah sebagai takhsis terhadap dalil-dalil al-quran yang masih umum

3.       Sebagai musyar’i ( pembuat syariat )

Sunah tidak diragukan lagi merupakan pembuat syariat dari yang tidak ada dalam al-quran,misalnya di wajibkannya zakat fitrah, di sunahkan aqiqah, dan lain-lain. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :

1)      Sunah itu memuat hal-hal baru yang belum ada dalam al-quran .

2)      Sunah tidak memuat hal-hal baru yang tidak dalam alquran, tetapi hanya memuat hal-hal yang ada landasannya dalam al-quran .

 

 

 

BAB IV

KESIMPULAN

 

Dari semua pembahasan yang telah diuraikan, dapat diambil beberapa kesimpulan pokok sebagai berikut:

1.       Al-Qur’an merupakan sumber hukum tertinggi dalam Islam yang berisi semua aspek kehidupan manusia

2.       Kemurnian Al-Qur’an sebagai sumber dalil dan hukum terjamin dan tidak terbantahkan

3.       As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an

4.       Kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Quran diantaranya sebagai penguat, penjelas dan pembuat syari’at.

 



[1] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hal 15.

[2] Ibid, hal 15.

[3] Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung : Pustaka Setia, 1999), hal.49.

[4] Ibid, hal 50

[5] Abdul Wahab Khallaf, op Cit, hal 17.

[6] Lihat : Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi Ulumil Qur’an. Riyadh : Mansyuratul ‘Asril Hadits.

[7] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta : Rineka Cipta, 2005), hal 19.

[8] Ibid, hal 24

[9] Rachmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal 60.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

cerita Untuk sahabat…

tips n trik mengirim cerpen ke media cetak

kaya dengan rukun islam