Sumber Islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar aturan
I.
PEDAHULUAN
Sumber Islam adalah segala sesuatu yang dapat
dijadikan dasar aturan
atau pedoman agam Islam. Sumber hokum Islam
yang utama adalah Al-Qur‟an
dan Al Hadits sebagai mana hadits Rosulullah
saw : “Aku timggikan dua
perkara yag jika kamu berpegang teguh kepada
keduanya tidak akan tersesat
selamanya yaitu Al-Qur‟an
dan Al Hadits atau As Sunnah” (H.R. Baihaqi).
Dalam
Al-Qur‟an banyak yang menyebutkan tentang akal, maka
para ulama menjadikan akal sebagai sumber hukum yang ketiga di dalam ajaran
Islam. Hasil dari akal inilah yaitu ra‟yu yang
pelaksanaannya adalah melalui ijtihad.
Untuk
memahami sumber-sumber hukum Islam di atas akan dijabarkan secara terinci mulai
dari Al-Qur‟an, Al Hadits atau As Sunnah dan Ijtihat serta
bentuk-bentuknya.
II. TUJUAN PEMBELAJARAN
Kompetisi Dasar :
1. Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi
Al-Qur‟an, Al
Hadits dan Ijtihat sebagai sumber hukum Islam.
2. Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi
hukum taklifi
dalam
hukum Islam.
3. Menjelaskan pengertian dan hikmah ibadah.
4. Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari.
III. RIGKASAN MATERI
1.Al-Qur’an (sumber hukum Al -Qur’an)
1) Pengertian Al-Qur‟an.
Secara bahasa Al-Qur‟an
berarti bacaan (qira‟ah). Dalam hal ini Allah
swt berfirman :
Artinya : “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah
mengumpulkannya (di
dadamu) dan membacakannya.
Apabila kami Telah selesai membacakannya maka
ikutilah bacaannya itu.
(QS. Al-Qiyamah (75) : 17-18)
Adapun
pengertian Al-Qur‟an menurut istilah, yaitu Firman Allah swt,
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan lisan Arab. Merupakan mukjijat
dan telah ditulis dalam beberapa musaf, dimana samapai kepada kita dengan jalur
mutawakir. Membacanya merupakan sebuah ibadah diawalai dengan Surah Al-Fatihah
dan diakhiri dengan surat An-Nas.
2) Kandungan Al-Qur‟an.
Isi pokok kandungan Al-Qur‟an
dikelompokkan menjadi 5 perkara,
yaitu :
a) Tauhid
Tauhid
merupakan hukum tentang keyakinan. Dalam Al-Qur‟an
mengandung tuntunan yang mengajarkan keimanan kepada Allah swt,
malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, Hari Kiamat serta
beriman kepada Qada dan Qadar.
b) Ibadah
Hukum ibadah
yang terkandung dalam Al-Qur‟an antara lain ibadah shalat, puasa, zakat dan
haji. Ibadah merupakan hubungan manusia dengan Tuhan. Ibadah adalah bukti bahwa
manusia bersyukur atas anugerah yang diberikan Allah kepadanya. Dengan ibadah
akan memupuk rasa iman kepada Allah swt.
c)Al Wadu‟ Wal Wa‟id
Artinya adalah
jani dan ancaman. Melalui Al-Qur‟an Allah telah berjanji kepada manusia yang
beriman kepada-Nya dan mengikuti semua petunjuk Al-Qur‟an
akan memberikan pahala kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan sebaliknya Allah
swt mengancam manusia yang mengingkari dan melanggar ketentuan-ketentuan yang
telah digariskan oleh Al-Qur‟an dengan azab dan siksa yang pedih.
d) Petunjuk untuk memperoleh kebahagiaan
Dalam Al-Qur‟an
mengandung petunujuk-petunjuk yang dibutuhkan manusia dalam interaksinya untuk
meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
e) Sejarah Umat Terdahulu
Al-Qur‟an
banyak mengisahkan sejarah kehidupan Nabi dan Rasul dalam berdakwah, menegakkan
agama Islam di tengah umatnya yang masih jahiliyah. Selain itu Al-Qur‟an
juga mengisahkan sejarah orang-orang saleh seperti Ashabul Kahfi, Lukman Hakim,
sahabat- sahabat Rasulullah dan sebagainya.
3) Kedudukan Al-Qur‟an.
Al-Qur‟an
merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Semua tuntutan dan larangan dalam
Al-Qur‟an harus ditatati oleh semua muslim dan
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Firman Allah swt :
Artinya:
“Maka berpegang teguhlah kamu kepada (agama) yang telah
diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada
di atas jalan yang lurus.
( QS. Az-Zukhruf (43) : 43).
Kandungan
Al-Qur‟an mencakup semua aspek kebutuhan manusia yang
ada di bumi ini, maka tidak satupun yang tertinggal. Al-Qur‟an
telah memberikn dasar-dasar hukum. Hal ini terdapat dalam firman Allah swt :
Artinya : “Tidak ada sesuatu pun yang kami
luputkan di dalam kitab. (
QS. Al-An‟am (6) : 38)
4) Ayat Al-Qur‟an
Ayat menurut
bahasa berarti tanda kekuasaan Allah. Ayat menurut istilah merupakan bagian
dari Al-Qur‟an yang terdiri dari beberapa kata dan
masing-masing ayat dipisahkan dengan ayat lain menggunakan tanda pisah. Ayat
Al-Qur‟an ada yang panjang dan ada yang pendek. Ayat
yang panjang terdapat dalam Al-Baqarah 282 dan ayat yang terpendek seperti :
dan sebagainya.
Macam-macam ayat Al-Qur‟an
ditinjau dari masa turunnya ada 2
macam, yaitu ayatul Makkiyah dan ayatul
Madaniyah.
a) Ayatul Makkiyah yaitu ayat Al-Qur‟an
yang diturunkan di kota
Mekah, sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Ayatul
Makiyah memiliki
cirri-ciri
sebagai berikut :
ayat-ayat pendek
berisi tentang aqidah akhlak
diawali dengan kalimat (
)
berisi janji dan ancaman
Contoh : surat dalam juz 30 (juz Amma)
b) Ayatul Madaniyah yaitu ayat Al-Qur‟an
yang diturunkan di
Madinah, setelah Nabi hijrah. Ayatul Madaniyah
memiliki cirri-ciri
sebagai
berikut :
ayat-ayat panjang
berisi tentang hukum kemasyarakatan+
diawali dengan kalimat (
)
Contoh : surat Al-Baqarah
2.Hadits dan Sunnah Rasul
Hadits menurut
bahasa artinya kabar atau baru. Adapun menurut istilah adalah kegiatan/
perbuatan, ucapan atau ketetapan dari Nabi Muhammad saw. Sebagian ulama
berpendapata bahwa antara hadits dan sunnah mempunyai pengertian yang sama.
Namun sebagian mempunyai pendapat bahwa sunnah hanya perilaku Nabi sedangkan
hadits yaitu perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh seorang sahabat atau lebih
dan hanya merekalah yang mengetahuinya serta tidak menjadi sandaran atau malan
umum. Semua perbuatan Nabi saw adalah atas bimbingan Allah swt. Firman Allah
swt :
Artinya :”Seandainya ia (Muhammad)
mengada-adakan sebagian
perkataan atas (nama) kami, Niscaya benar-benar
Kami pegang dia pada
tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami
potong urat tali
jantungnya.” (QS. Al-Haqqah (69) 44-46)
1) Kedudukan dan Fungsi Hadits
Beberapa kedudukan dan fungsi hadits antara
lain :
a. Haditst berkedudukan sebagai sumber hukum
Islam yang kedua
setelah Al-Qur‟an.
Hukum-hukum yang terdapat dalam hadits juga
wajib ditaati oleh
orang muslim. Allah swt berfirman dalam surat
Al-Hasyr ayat 7)
Artinya: “apa yang diberikan Rasulullah kepadamu,
maka terimalah
dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah.”(QS .
Al-Hasyr (59): 7)
Dalam hadits
Rasulullah disebutkan bahwa untuk menyelesaikan perkara harus berpegang pada
Allah dan sunnah Rasul. Sabda Rasullulah itu adalah :
Artinya : Telah aku tinggalkan kepaadamu dua
perkara yang kamu
tidak akan tersesat selama kamu berpegang
kepada keduanya yaitu
kitab Allah dan sunnah rasul-Nya. (HR. Malik
dan Hakim)
Pada masa
Rasulullah saw masih hidup, hadits belum dibukukan. Setelah rasul wafat, hadits
mulai dibukukan. Pada masa rasul hadits tidak ditulis karena untuk menjaga agar
tidak bercampur dengan Al-
Qur‟an. Penulisan hadits mulai dilakukan pada masa
Bani
Ummayyah tepatnya pada masa Khalifah Umar bin
Abdul Aziz,
kemudian disempurnakan pada masa Khalifah Al
Mansur.
b.
Hadits sebagai penjelas hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur‟an
Dalam hal ini, hadits memiliki fungsi mencakup hal-hal sebagai berikut :
(1)
Penjelasan terhadap hal-hal yang masih bersifat umum (bayanu/ mujmal). Misalnya
hadits Nabi saw yang menjelaskan pelaksanaan shalat, puasa, dan zakat secara
detail dan sebagainya yang di dalam Al-Qur‟an
keterangan hukumnya masih bersifat umum.
(2) Pembatas hal-hal yang masih global dalam
Al-Qur‟an (Taqyidul
mutlaq).
Misalnya hadist
Nabi yang menjelaskan batasan hukum potong tangan bagi pencuri yaitu sampai
batas pergelangan tangan. Hukum potong tangan dalam Al-Qur‟an
hanya menerangkan perintah potong tangan saja tanpa menyebutkan batasan secara
rinci.
(3) Pengkhususan hal-hal yang masih bersifat
umum hukumnya di
dalam Al-Qur‟an
(takshisulaim).
Misalnya hadits
Nabi saw yang menerapkan secara detail hukum tentang warisan (harta pusaka).
Dalam Al-Qur‟an tidak ditegaskan mengenai perbedan agam
antara anak dan orang tua yang sama-sama muslim.
(4) Hadits menetapkan hukum-hukum yang tidak
terdapat dalam Al-
Qur‟an. Misalnya diharamkannya memakai cincin, emas
dan
pakaian sutera bagi kaum laki-laki.
(5) Hadits sebagai penguat hukum-hukum yang
termaktul dalam Al-
Qur‟an. Misalnya hadits Nabi saw berikut ini :
Artinya : “Shalat itu tiang agam, maka barang
siapa yang
mendirikan
shalat berarti ia telah menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan
berarti ia telah menghancurkan agama”. (HR. Baihaqi)
Hadits diatas menguatkan firman Allah swt, yang
menerangkan
kewajiban shalat bagi umat Islam, yaitu :
Artinya :“Dirikanlah shalat, sesungguhnya
shalat itu mencegah
dari (perbuatan) keji dan munkar.”
Al-Qur’an disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui
tulisan atau bacaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dan terpelihara
dari perubahan dan pergantian . Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun
tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al-Qur’an itu, dengan kata
lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum
yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti
oleh manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al-Qur’an
itu benar-benar datang dari Allah. Diantaranya, dalam surat An-Nisa ayat 10
yang artinya, “Sesungguhnya telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad)
kitab Al-Qur’an dengan membawa kebenaran”. Surat An-Nahl ayat 89, “Dan
telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al-Qur’an untuk menjelaskan
segala sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat serta pembawa kabar gembira
bagi orang-orang yang berserah diri”. Dan masih banyak lagi ayat-ayat
Al-Qur’an yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah.
Komentar
Posting Komentar