Sumber Islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar aturan

 

I.

PEDAHULUAN

Sumber Islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar aturan

atau pedoman agam Islam. Sumber hokum Islam yang utama adalah Al-Quran

dan Al Hadits sebagai mana hadits Rosulullah saw : “Aku timggikan dua

perkara yag jika kamu berpegang teguh kepada keduanya tidak akan tersesat

selamanya yaitu Al-Quran dan Al Hadits atau As Sunnah” (H.R. Baihaqi).

Dalam Al-Quran banyak yang menyebutkan tentang akal, maka para ulama menjadikan akal sebagai sumber hukum yang ketiga di dalam ajaran Islam. Hasil dari akal inilah yaitu rayu yang pelaksanaannya adalah melalui ijtihad.

Untuk memahami sumber-sumber hukum Islam di atas akan dijabarkan secara terinci mulai dari Al-Quran, Al Hadits atau As Sunnah dan Ijtihat serta bentuk-bentuknya.

II. TUJUAN PEMBELAJARAN

Kompetisi Dasar :

1. Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Quran, Al

Hadits dan Ijtihat sebagai sumber hukum Islam.

2. Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi hukum taklifi

dalam hukum Islam.
3. Menjelaskan pengertian dan hikmah ibadah.
4. Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari.

III. RIGKASAN MATERI

1.Al-Qur’an (sumber hukum Al -Qur’an)

1) Pengertian Al-Quran.

Secara bahasa Al-Quran berarti bacaan (qiraah). Dalam hal ini Allah

swt berfirman :

Artinya : “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di

dadamu) dan membacakannya.

Apabila kami Telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.

(QS. Al-Qiyamah (75) : 17-18)

Adapun pengertian Al-Quran menurut istilah, yaitu Firman Allah swt, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan lisan Arab. Merupakan mukjijat dan telah ditulis dalam beberapa musaf, dimana samapai kepada kita dengan jalur mutawakir. Membacanya merupakan sebuah ibadah diawalai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.

2) Kandungan Al-Quran.

Isi pokok kandungan Al-Quran dikelompokkan menjadi 5 perkara,

yaitu :

a) Tauhid

Tauhid merupakan hukum tentang keyakinan. Dalam Al-Quran mengandung tuntunan yang mengajarkan keimanan kepada Allah swt, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, Hari Kiamat serta beriman kepada Qada dan Qadar.

b) Ibadah

Hukum ibadah yang terkandung dalam Al-Quran antara lain ibadah shalat, puasa, zakat dan haji. Ibadah merupakan hubungan manusia dengan Tuhan. Ibadah adalah bukti bahwa manusia bersyukur atas anugerah yang diberikan Allah kepadanya. Dengan ibadah akan memupuk rasa iman kepada Allah swt.

c)Al Wadu Wal Waid

Artinya adalah jani dan ancaman. Melalui Al-Quran Allah telah berjanji kepada manusia yang beriman kepada-Nya dan mengikuti semua petunjuk Al-Quran akan memberikan pahala kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan sebaliknya Allah swt mengancam manusia yang mengingkari dan melanggar ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Al-Quran dengan azab dan siksa yang pedih.

d) Petunjuk untuk memperoleh kebahagiaan

Dalam Al-Quran mengandung petunujuk-petunjuk yang dibutuhkan manusia dalam interaksinya untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

e) Sejarah Umat Terdahulu

Al-Quran banyak mengisahkan sejarah kehidupan Nabi dan Rasul dalam berdakwah, menegakkan agama Islam di tengah umatnya yang masih jahiliyah. Selain itu Al-Quran juga mengisahkan sejarah orang-orang saleh seperti Ashabul Kahfi, Lukman Hakim, sahabat- sahabat Rasulullah dan sebagainya.

3) Kedudukan Al-Quran.

Al-Quran merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Semua tuntutan dan larangan dalam Al-Quran harus ditatati oleh semua muslim dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Firman Allah swt :

Artinya: “Maka berpegang teguhlah kamu kepada (agama) yang telah

diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.

( QS. Az-Zukhruf (43) : 43).

Kandungan Al-Quran mencakup semua aspek kebutuhan manusia yang ada di bumi ini, maka tidak satupun yang tertinggal. Al-Quran telah memberikn dasar-dasar hukum. Hal ini terdapat dalam firman Allah swt :

Artinya : “Tidak ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam kitab. (

QS. Al-Anam (6) : 38)

4) Ayat Al-Quran

Ayat menurut bahasa berarti tanda kekuasaan Allah. Ayat menurut istilah merupakan bagian dari Al-Quran yang terdiri dari beberapa kata dan masing-masing ayat dipisahkan dengan ayat lain menggunakan tanda pisah. Ayat Al-Quran ada yang panjang dan ada yang pendek. Ayat yang panjang terdapat dalam Al-Baqarah 282 dan ayat yang terpendek seperti :

dan sebagainya.

Macam-macam ayat Al-Quran ditinjau dari masa turunnya ada 2

macam, yaitu ayatul Makkiyah dan ayatul Madaniyah.

 

a) Ayatul Makkiyah yaitu ayat Al-Quran yang diturunkan di kota

Mekah, sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Ayatul Makiyah memiliki

cirri-ciri sebagai berikut :
ayat-ayat pendek
berisi tentang aqidah akhlak
diawali dengan kalimat (

)

berisi janji dan ancaman

Contoh : surat dalam juz 30 (juz Amma)

b) Ayatul Madaniyah yaitu ayat Al-Quran yang diturunkan di

Madinah, setelah Nabi hijrah. Ayatul Madaniyah memiliki cirri-ciri

sebagai berikut :
ayat-ayat panjang
berisi tentang hukum kemasyarakatan+
diawali dengan kalimat (

)

Contoh : surat Al-Baqarah

2.Hadits dan Sunnah Rasul

Hadits menurut bahasa artinya kabar atau baru. Adapun menurut istilah adalah kegiatan/ perbuatan, ucapan atau ketetapan dari Nabi Muhammad saw. Sebagian ulama berpendapata bahwa antara hadits dan sunnah mempunyai pengertian yang sama. Namun sebagian mempunyai pendapat bahwa sunnah hanya perilaku Nabi sedangkan hadits yaitu perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh seorang sahabat atau lebih dan hanya merekalah yang mengetahuinya serta tidak menjadi sandaran atau malan umum. Semua perbuatan Nabi saw adalah atas bimbingan Allah swt. Firman Allah swt :

Artinya :”Seandainya ia (Muhammad) mengada-adakan sebagian

perkataan atas (nama) kami, Niscaya benar-benar Kami pegang dia pada

tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali

jantungnya.” (QS. Al-Haqqah (69) 44-46)

1) Kedudukan dan Fungsi Hadits

Beberapa kedudukan dan fungsi hadits antara lain :

a. Haditst berkedudukan sebagai sumber hukum Islam yang kedua

setelah Al-Quran.

Hukum-hukum yang terdapat dalam hadits juga wajib ditaati oleh

orang muslim. Allah swt berfirman dalam surat Al-Hasyr ayat 7)

Artinya: “apa yang diberikan Rasulullah kepadamu, maka terimalah

dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”(QS .

Al-Hasyr (59): 7)

Dalam hadits Rasulullah disebutkan bahwa untuk menyelesaikan perkara harus berpegang pada Allah dan sunnah Rasul. Sabda Rasullulah itu adalah :

Artinya : Telah aku tinggalkan kepaadamu dua perkara yang kamu

tidak akan tersesat selama kamu berpegang kepada keduanya yaitu

kitab Allah dan sunnah rasul-Nya. (HR. Malik dan Hakim)

Pada masa Rasulullah saw masih hidup, hadits belum dibukukan. Setelah rasul wafat, hadits mulai dibukukan. Pada masa rasul hadits tidak ditulis karena untuk menjaga agar tidak bercampur dengan Al-

Quran. Penulisan hadits mulai dilakukan pada masa Bani

Ummayyah tepatnya pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz,

kemudian disempurnakan pada masa Khalifah Al Mansur.

b. Hadits sebagai penjelas hukum-hukum yang ada di dalam Al-Quran Dalam hal ini, hadits memiliki fungsi mencakup hal-hal sebagai berikut :

(1) Penjelasan terhadap hal-hal yang masih bersifat umum (bayanu/ mujmal). Misalnya hadits Nabi saw yang menjelaskan pelaksanaan shalat, puasa, dan zakat secara detail dan sebagainya yang di dalam Al-Quran keterangan hukumnya masih bersifat umum.

(2) Pembatas hal-hal yang masih global dalam Al-Quran (Taqyidul

mutlaq).

Misalnya hadist Nabi yang menjelaskan batasan hukum potong tangan bagi pencuri yaitu sampai batas pergelangan tangan. Hukum potong tangan dalam Al-Quran hanya menerangkan perintah potong tangan saja tanpa menyebutkan batasan secara rinci.

(3) Pengkhususan hal-hal yang masih bersifat umum hukumnya di

dalam Al-Quran (takshisulaim).

Misalnya hadits Nabi saw yang menerapkan secara detail hukum tentang warisan (harta pusaka). Dalam Al-Quran tidak ditegaskan mengenai perbedan agam antara anak dan orang tua yang sama-sama muslim.

(4) Hadits menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-

Quran. Misalnya diharamkannya memakai cincin, emas dan

pakaian sutera bagi kaum laki-laki.

(5) Hadits sebagai penguat hukum-hukum yang termaktul dalam Al-

Quran. Misalnya hadits Nabi saw berikut ini :

Artinya : “Shalat itu tiang agam, maka barang siapa yang

mendirikan shalat berarti ia telah menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan berarti ia telah menghancurkan agama”. (HR. Baihaqi)

Hadits diatas menguatkan firman Allah swt, yang menerangkan

kewajiban shalat bagi umat Islam, yaitu :

Artinya :“Dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah

dari (perbuatan) keji dan munkar.”

 

 

Al-Qur’an disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian . Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al-Qur’an itu, dengan kata lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah. Diantaranya, dalam surat An-Nisa ayat 10 yang artinya, “Sesungguhnya telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al-Qur’an dengan membawa kebenaran”. Surat An-Nahl ayat 89, “Dan telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat serta pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

cerita Untuk sahabat…

tips n trik mengirim cerpen ke media cetak

kaya dengan rukun islam