SUMBER HUKUM-HUKUM ISLAM ( AL-QUR’AN DAN AL-HADITS )
SUMBER
HUKUM-HUKUM ISLAM ( AL-QUR’AN DAN AL-HADITS )
SUMBER HUKUM-HUKUM ISLAM
( AL-QUR’AN DAN AL-HADITS )
Bismillahir-Rahmanir-Rahim
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan
keselamatan semoga senantiasa dilimpahkan Allah Kepada Nabi Muhammad SAW,
keluarga dan para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia hingga hari
pembalasan kelak. Dan tak lupa kami bersyukur atas tersusunnya Makalah kami
yang berjudul Sumber Hukum-Hukum Islam( Al-Qur’an dan Al-Hadits ).
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah tiada lain untuk memperkaya ilmu
pengetahuan kita semua, dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama
Islam.
Dengan terselesaikannya makalah ini, maka tidak lupa kami mengucapkan
terimakasih kepada pihak- pihak yang berperan dalam membantu penyusunan makalah
ini hingga selesai seperti saat ini.
Akhir kata kami mengharapkan adanya kritik dan saran atas kekurangan kami dalam
penyusunan makalah ini, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna
khususnya bagi Mahasiswa Teknik Industri Universitas Trunojoyo dan juga semua
pihak.
Bangkalan, 11 April 2010
Penyusun
Kelompok 4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………… ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang …………………………………………………….......................... 1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1. Pengertian sumber dan Dalil………………………………………………………… 2
2.2. Sumber Hukum- Hukum Islam……………………………………………………. 4
A. Al-Qur’an…………………………………………………………………….. 4
B. As-Sunnah( Al-Hadits )……………………………………………………… 8
C. Ijtihad………………………………………………………………………… 10
D. Pembagian Hukum dalam Islam……………………………………………. 12
BAB 3 PENUTUP……………………………………………………………………………….. 15
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………….. 16
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Al-Qur'an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad
melalui perantaraan Malaikat Jibril. Secara harfiah Qur'an berarti bacaan.
Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk
Al-Qur'an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada
bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat
Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga
hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur'an lebih banyak ditransfer melalui
hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang
menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini persis sama dengan yang
disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang
kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur'an tersebut. Secara umum para
ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur'an yang ada saat ini, pertama kali
dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang
berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan
duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa
itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk
keseragaman.
Al-Qur'an memiliki 114 surah , dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat perbedaan
tergantung cara menghitung). Hampir semua Muslim menghafal setidaknya beberapa
bagian dari keseluruhan Al-Qur'an, mereka yang menghafal keseluruhan Al-Qur'an
dikenal sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang
jarang, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur'an diseluruh
dunia. Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an yaitu lomba membaca
Al-Qur'an dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut Qari
(pria) atau Qariah (wanita).
Muslim juga percaya bahwa Al-Qur'an hanya berbahasa Arab. Hasil terjemahan dari
Al-Qur'an ke berbagai bahasa tidak merupakan Al-Qur'an itu sendiri. Oleh karena
itu terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur'an
ataupun hasil usaha mencari makna Al-Qur'an, tetapi bukan Al-Qur'an itu
sendiri.
Hadits (bahasa Arab: الحديث,
ejaan KBBI: Hadis) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits
sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan
sumber hukum di bawah Al-Qur'an. Hadits secara harfiah berarti perkataan atau
percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat
sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Namun pada saat ini kata
hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka
bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan
dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu
sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Sumber dan Dalil
Pengertian Dalilv
Dalam kajian ushul fikih, para ulama ushul mengartikan dalil secara etimologis
dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”.
Sementara itu, Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahwa, menurut bahasa yang
dimaksud dengan dalil ialah “sesuatu yang meberi patunjuk kepada sesuatu yang
dirasakan atau yang dipahami baik sifatnya hal yang baik maupun yang tidak
baik”.
Adapun secara terminologis para ulama ushul berbeda dalam mendefinisikan dalil
hukum. Abdul Wahab Khallaf menyebutkan, menurut istilah yang dimaksud dengan
dalil hukum ialah “segala sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan
menggunakan pikiran yang benar untuk menetapkan hukum syara yang bersifat
amali, baik secara qat’i maupun secara zhani”.
Ibnu al Subki dalam kitab Matn Jam’i al Jawami’ menyebutkan pula bahwa yang
dimaksud dengan dalil hukum ialah “apa saja yang dapat dipergunakan untuk
sampai kepada yang dikehendaki, yaitu hukum syara dengan berpijak pada pemikiran
yang benar”.
Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa pada
dasarnya yang disebut dengan dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat
dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan
meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat.
Oleh karena itu, dalam istinbat hukum persoalan yang paling mendasar yang harus
diperhatikan adalah menyangkut apa yang menjadi dalil yang dapat dipergunakan
dalam menetapkan hukum syara dari sesuatu persoalan yang dihadapi. Tentu saja,
penetapan hukum syara harus didukung oleh pertimbangan yang tepat dan cermat
dengan menggunakan dalil yang jelas.
Pengertian Sumberv
Terhadap dalil hukum, ada sebutan lain di kalangan ulama ushul seperti istilah
masadir al ahkam, masadir al syariah, masadir al tasyri atau yang diartikan
sumber hukum. Istilah-istilah ini jelas mengandung makna tempat pengambilan
atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Sedangkan dalil atau yang
diistilahkan dengan adillat al ahkam, ushul al ahkam, asas al tasyri dan
adillat al syari;ah mengacu kepada pengertian sesuatu yang dapat dijadikan
petunjuk sebagai alasan dalam menetapkan hukjum syara.
Dalam konteks ini Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah merupakan sumber hukum dan
sekaligus menjadi dalil hukum, sedangkan selain dari keduanya seperti al ijma,
al qiyas dan lain-lainnya tidak dapat disebut sebagai sumber, kecuali hanya
sebagai dalil karena ia tidak dapat berdiri sendiri.
Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang
terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan
dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut dengan
dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat
hukum selain Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebab, keduanya merupakan istilah teknis
yang yang dipakai oleh para ulama ushul untuk menyatakan segala sesuatu yang
dijadikan alasan atau dasar dalam istinbat hukum dan dalam prakteknya mencakup
Al-Qur’an, As-Sunnah dan dalil-dalil atau sumber-sumber hukum lainnya.
Oleh karena itu, dikalangan ulama ushul masalah dalil hukum ini terjadi
perhatian utama atau dipandang merupakan sesuatu hal yang sangat penting ketika
mereka berhadapan dengan persoalan-persoalan yang akan ditetapkan hukumnya.
Dengan demikian setiap ketetapan hukum tidak akan mempunyai kekuatan hujjah
tanpa didasari oleh pijakan dalil sebagai pendukung ketetapan tersebut.
Keberadaan dalil sebagai pijakan yang mendasari suatu ketetapan hukum mutlak
harus diperhatikan dan tidak bisa diabaikan. Jika dilihat dari segi
keberadaannya, maka dalil dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu:
1. Al Adillah Al Ahkam Al Manshushah atau dalil-dalil hukum yang keberadaannya
secara tekstual terdapat dalam nash. Dalil-dalil hukum yang dikategorikan
kepada bagian ini adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah atau disebut pula dengan dalil
naqli.
2. Al Adillah Al Ahkam ghoirul Manshushah atau dalil-dalil hukum yang scara
tekstual tidak disebutkan oleh nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalil-dalil ini dirumuskan
melalui ijtihad dengan menggunakan penalaran ra’yu dan disebut pula dengan
dalil aqli.
Adapun dalil-dalil yang dikelompokkan kepada kategori terakhir ini meliputi
Ijma, Qiyas, Istihsan, Mashalih Mursalah, Istishab, Urf, Syarun Man Qablana dan
Qaul Shahabi. Ijma dan Qiyas hampir seluruh mazhab mempergunakannya, sedangkan
dalil-dalil yang keberadaannya menimbulkan perdebatan di kalangan ulama mazhab
ushul. Perbedaan ini muncul karena ketika ulama ushul tidak menemukan dalil
atau alasan yang mendasari suatu hukum dari Nash, maka mereka menggunakan ra’yu
mereka masing-masing dengan rumusan tersendiri. Hal ini diyakini termotivasi
oleh hadits yang berisi dialog antara Nabi saw dengan Mu’az Bin Jabal ketika
akan dikirim ke Yaman
Nabi bertanya kepada Mu’az Bin Jabal, “Bagaimana engkau memutuskan suatu
perkara jika diajukan orang kepada engkau?”Mu’az menjawab, “saya akan putuskan
dengan Kitab Allah”. Nabi bertanya kembali, ”jika tidak engkau dalam Kitab
Allah?”. “Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah”, jawab Mu’az. Dan
Rasulullah bertanya kembali,”Jika tidak engkau temukan dalam sunnah Rasulullah
dan tidak pula dalam Kitab Allah?”. Mu’az menjawab, “Saya akan berijtihad
dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan”. Kemudian
Rasulullah membenarkannya.
Atas dasar ini para ulama ushul di berbagai mazhab menyusun dan berpijak pada
sistematika istinbat yang mereka susun masing-masing secara berurutan dengan
menempatkan dalil-dalil ra’yu setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.2. Sumber Hukum- Hukum Islam
A. Al-Qur’an
Pengertian Al-Qur’an§
Sebagaimana telah disinggung sebelum ini tentang sumber dalil dalam hukum
Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam.
Secara Bahasa (Etimologi)
Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang bermakna Talaa
(تلا)
[keduanya berarti: membaca], atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi).
Secara Syari’at (Terminologi)
Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para
Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat
al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
تَنْزِيلا الْقُرْآنَ عَلَيْكَ نَزَّلْنَا نَحْنُ إِنَّا
Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu
(hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (Al-Insaan:23)
تَعْقِلُونَ لَعَلَّكُمْ عَرَبِيًّا قُرْآنًا أَنْزَلْنَاهُ إِنَّا
Dan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan
berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (Yusuf:2)
Allah ta’ala telah menjaga Al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah,
menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan
menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya,
لَحَافِظُونَ لَهُ وَإِنَّا الذِّكْرَ نَزَّلْنَا نُ نَحْ إِنَّا
“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar
memeliharanya.” (Al-Hijr:9)
Al-Qur’an disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau
bacaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari
perubahan dan pergantian . Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak
ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al-Qur’an itu, dengan kata lain
Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang
terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh
manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu
benar-benar datang dari Allah.
Dalam surah An Nisa ayat 10 yang artinya, “Sesungguhnya telah kami turunkan
kepada engkau (Muhammad) kitab Al-Qur’an dengan membawa kebenaran”. Surah An
Nahl ayat 89, “Dan telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al-Qur’an
untuk menjelaskan segala sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat serta
pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. Dan masih banyak
lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar
datang dari Allah.
Ditinjau dari sudut tempatnya, Al-Qur’an turun di dua tempat yaitu:
1. Di Mekkah atau yang disebut Ayat Makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal
kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya,
ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3
seluruh ayat-ayat Al-Qur’an.
2. Di Madinah atau yang disebut Ayat Madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan
peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan,
anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga,
masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan,
tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.
Fungsi dan Tujuan Al-Qur’an§
Al-Qur’an pertama kali turun di Gua Hira surah Al Alaq ayat 1-5 dan terakhir
kali turun surah al Maidah ayat 3. Al-Qur’an terdiri dari 30 juz, 144 surah,
6.326 ayat, 324.345 huruf . Al-Qur’an berfungsi sebagai:
1. Sumber pokok dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada. Hal ini
dilandasi oleh ayat Al-Qur’an di dalam surah An Nisa ayat 5.
2. Penuntun manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan
dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al-Qur’an.
3. Petunjuk yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat
kepada kebahagiaan umat manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu
pengetahuan.
Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan
Al-Qur’an§
1.Akidah
Akidah adalah keyakinan atau kepercayaan. Akidah islam adalah keyakinan atau
kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap
muslim.Dalam islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk
diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang
diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan
dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
2.Ibadah dan Muamalah
Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dean muamallah.Menurut
Al-Qur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah agar mereka beribadah
kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S Az,zariyat 51:56)
Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia
memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan
Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan
manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual
beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu
disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat
Al-Baqarah ayat 82.
3.Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti
hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum
musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.
4. Akhlak
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping
memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer
kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil
menjalankan tugasnya menyampaikan risalah islamiyah,anhtara lain di sebabkan
memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu
dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 4.
5. Kisah-kisah umat terdahulu
Kisah merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an menaruh perhatian
penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu
surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam
Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang
diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat
37-39.
6. Isyarat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Al-Qur’an banyak menghimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat
9.Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan
dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang
bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.
Keistimewaan Dan Keutamaan Al-qur’an :§
1. Memberi pedoman dan petunjuk hidup lengkap beserta hukum-hukum untuk
kesejahteraan dan kebahagiaan manusia seluruh bangsa di mana pun berada serta
segala zaman / periode waktu.
2. Memiliki ayat-ayat yang mengagumkan sehingga pendengar ayat suci al-qur’an
dapat dipengaruhi jiwanya.
3. Memberi gambaran umum ilmu alam untuk merangsang perkembangan berbagai ilmu.
4. Memiliki ayat-ayat yang menghormati akal pikiran sebagai dasar utama untuk
memahami hukum dunia manusia.
5. Menyamakan manusia tanpa pembagian strata, kelas, golongan, dan lain
sebagainya. Yang menentukan perbedaan manusia di mata Allah SWT adalah taqwa.
6. Melepas kehinaan pada jiwa manusia agar terhindar dari penyembahan terhadap
makhluk serta menanamkan tauhid dalam jiwa.
Kehujjahan Al-Qur’an§
Al-Qur’an dari segi penjelasannya ada 2 macam, yang pertama muhkam yaitu
ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan
atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya. Yang kedua
mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan
adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang
memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Ibarat Al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah
dan larangan ada beberapa model.
1. Suruhan, yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan.
Keharusan seperti perintah shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah Al
An’am ayat 151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan
Allah membunuhnya kecuali dengan hak”.
2. Janji baik dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
3. Ibarat, contohnya seprti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah.
B. As-Sunnah(Al-Hadits)
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang
kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum
dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam
haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi
Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia.
Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan
perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi
pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga
dinyatakan oleh Rasulullah SAW:
( رواه همام ما لك)
رَسُوْلِهِ سُنَّةُ وَ اللهِ كِتَابَ اَبَدًا ضِلُّوْا تَلَنْ بِهِمَا مَسَّكْتُمْ تَمَا اَمْرَيْنِ فِيْكُمْ تَرَكْتُ
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat
selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah
Rasulnya”. (HR. Imam Malik)
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai
berikut.
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedunya
(Al-Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya
Allah SWT didalam Al-Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta,
sebagaimana ditetapkan dalam firmannya :
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan
berdusta.
1. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih
bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar
zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak
menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci
batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian
semua itu telah dijelaskan oleh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain,
dalam Al-Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman
Allah sebagai berikut:
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan
bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa
ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda
Rasulullah SAW:
( رواه ابن الماجه و الحاكم)
وَالطِّحَالِ فَالْكَبِدُ
: الدَّمَانِ وَاَمَّا,
وَالْجَرَادُ الْحُوْتُ:
الْمَيْتَتَانِ فَامَّا,
دَمَانِ وَ مَيْتَتَانِ لَنَا اُحِلَّتْ
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun
dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah
hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)
2. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an.
Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh
kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
( رواه مسلم و هحمد و هبو داود و البيهقى)
بِالتُّرَابِ اَوْلَهِنَّ مَرَّاتٍ سَبْعَ يُغْسِلَ اَنْ الْكَلْبُ فِيْهِ وَلِغَ اِذَا اَحَدِكُمْ اِنَاءِ طُهُوْرُ
Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh
sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu
Daud, dan Baihaqi)
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna
ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits
yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai
keshohehan suatu hadits
2. Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat
diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan
Hadits Hasan
3. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi
tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak
terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang
makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau
tidak terlalu penting
4. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih
syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam
ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau
sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa
yang dikehendaki”. Secara terminologis dalil hukum ialah segala sesuatu yang
dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha
menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan
tepat. Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang
terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil
hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut denagan dalil
hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum
selain Al-Qur’an dan As-Sunnah
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Al-Qur’an yang
berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang
dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang diturunkan
berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar
menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi
pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang
membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah
dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara
mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi
berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian.
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang
kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum
dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam
haditsnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi : Sinar Grafika.
Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Karim, Syafi’i. 2001. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka setia.
Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi Ulumil Qur’an. Riyadh : Mansyuratul ‘Asril
Hadits.
http://www.scribd.com/doc/21104231/Sumber-Hukum-Islam
http://id.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam
http://one.indoskripsi.com/node/2563
http://www.gsfaceh.com/buku/sumber_sumber_hukum_islam.pdf
Komentar
Posting Komentar